Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Nagari Ampuan Lumpo Tahun 2022 Tahap 1 Bulan Januari sampai dengan Maret sudah bisa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa dengan kriteria sebagai berikut :

  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  • Kehilangan mata pencaharian,
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  • Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  • Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Disalurkan langsung oleh Wali Nagari,BAMUS Nagari serta Babin dan Bhabinkamtibmas Nagari Ampuan Lumpo.