Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Nagari Ampuan Lumpo Tahun 2022 Tahap 1 Bulan Januari sampai dengan Maret sudah bisa disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa dengan kriteria sebagai berikut :
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Disalurkan langsung oleh Wali Nagari,BAMUS Nagari serta Babin dan Bhabinkamtibmas Nagari Ampuan Lumpo.